Minggu, 22 September 2013

Urusan diserahkan pada bukan ahlinya

Apabila sesuatu urusan diserahkan kepada bukan ahlinya, maka tunggu saat kehancurannya. (HR. Bukhari)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda