Selasa, 30 April 2013

Korupsi

Siapa saja yang telah kami angkat untuk mengerjakan suatu
pekerjaan/jabatan kemudian kami telah memberikan gaji, maka sesuatu
yang diterima di luar gajinya yang sah adalah ghulul (korupsi). (HR.
Bukhari)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda