Siapa saja yang telah kami angkat untuk mengerjakan suatu
pekerjaan/jabatan kemudian kami telah memberikan gaji, maka sesuatu
yang diterima di luar gajinya yang sah adalah ghulul (korupsi). (HR.
Bukhari)
pekerjaan/jabatan kemudian kami telah memberikan gaji, maka sesuatu
yang diterima di luar gajinya yang sah adalah ghulul (korupsi). (HR.
Bukhari)
Komentar
Posting Komentar