Iddah Wanita yang Ditinggal Mati Suami

Iddah Wanita yang Ditinggal Mati Suami

Tanya:
Langsung saja, ayah saya bulan juli kemarin meninggal ( tepatnya 05-07-2010 ), saya pernah dengar ( termasuk lingkungan di sekitar ) katanya sebelum 40 hari ayah saya, mama tidak boleh keluar rumah ( kalau tidak salah itu termasuk dalam masa iddah ).

Pertanyaan saya :
1. Dalam islam benarkah itu yang di namakan masa iddah?
2. Keluarga saya hidup dari jualan warung kelontong yang biasa di jaga oleh ayah saya, setelah ayah saya meninggalkan kami, mama buka warung bertepatan hari ke 14 setelah ayah saya meninggal dan waktu itu beliau juga pernah pergi ke pasar guna membeli keprluan warung yang stoknya sudah habis dan belanja untuk tahlilan sebelum puasa ( roah-an ) ( karena saya kerja dan adik2 sekolah ). Bagaiman hukumnya? apakah mama saya sudah melanggar yang harusnya beliau tidak boleh keluar rumah sebelum 40 hari ? ( Jarak antara rumah dan warung kami +/- 50 mtr ). hal ini di lakukan karena menurut mama saya, jika beliau tidak buka warung, kami tidak bisa makan seperti layaknya hari biasa ataupun bayar sekolah, krn memang semua di hasilkan dari hasil jualan di warung
3. Tanggal 10-08-2010, insya allah ummat islam sudah menjalankan shalat tarawih dan puasa keesokan harinya. bolehkan mama saya pergi untuk shalat tarawih yang jaraknya +/- 150 mtr dari rumah?
Terima Kasih sebelumnya, saya sangat ingin jawaban dari Bpk Ustadz
rna [rizki@pelangi-cimandiri.co.id]

Jawab:
Di dalam Islam dikenal ada istilah yang benama iddah. Iddah adalah masa dimana wanita yang baru saja berpisah dengan suaminya tidak boleh untuk menikah dan tidak boleh melakukan hal-hal yang menjadi wasilah kepada pernikahan.

Adapun bagi wanita yang berpisah dari suaminya karena kematian maka:
Jika dia dalam keadaan hamil  maka iddahnya adalah sampai dia melahirkan kandungannya, walaupun itu hanya beberapa hari setelah kematian suaminya. Allah Ta'ala berfirman yang artinya, "Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya." (QS. Ath-Thalaq: 4)

Ini juga diperjelas dalam hadits Al-Miswar bin Makhramah radhiallahu anhu dia berkata:
أَنَّ سُبَيْعَةَ الْأَسْلَمِيَّةَ نُفِسَتْ بَعْدَ وَفَاةِ زَوْجِهَا بِلَيَالٍ فَجَاءَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَأْذَنَتْهُ أَنْ تَنْكِحَ فَأَذِنَ لَهَا فَنَكَحَتْ

"Subai'ah Al Aslamiyyah melahirkan beberapa hari setelah suaminya wafat, lalu ia pun menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan meminta izin untuk menikah. Maka beliau pun mengizinkannya." (HR. Al-Bukhari no. 4908)

Adapun yang ditinggal mati oleh suaminya sementara dia tidak dalam keadaan hamil, maka iddahnya adalah selama 4 bulan 10 hari, jadi bukan hanya 4 bulan saja. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala yang artinya, "Orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari." (QS. Al-Baqarah: 234)

Dan juga hadits Ummu Athiyah radhiallahu anha dia berkata:
كُنَّا نُنْهَى أَنْ نُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا وَلَا نَكْتَحِلَ وَلَا نَتَطَيَّبَ وَلَا نَلْبَسَ ثَوْبًا مَصْبُوغًا إِلَّا ثَوْبَ عَصْبٍ وَقَدْ رُخِّصَ لَنَا عِنْدَ الطُّهْرِ إِذَا اغْتَسَلَتْ إِحْدَانَا مِنْ مَحِيضِهَا فِي نُبْذَةٍ مِنْ كُسْتِ أَظْفَارٍ وَكُنَّا نُنْهَى عَنْ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ

"Kami dilarang berkabung atas kematian di atas tiga hari kecuali atas kematian suami, yaitu selama empat bulan sepuluh hari. Selama masa itu dia tidak boleh bercelak, tidak boleh memakai wewangian, tidak boleh memakai pakaian yang berwarna kecuali pakaian ashab. Dan kami diberi keringanan bila hendak mandi seusai haid untuk menggunakan sebatang kayu wangi. Dan kami juga dilarang mengantar jenazah." (HR. Al-Bukhari no. 302 dan Muslim no. 2739)

Al-Khaththabi rahimahullah dan selainnya menjelaskan bahwa ashab adalah pakaian yang berasal dari Yaman, yang diwarnai dengan pewarna tumbuhan yang bernama ashab, dan tidak ada hiasannya.

Dari Al-Furai'ah binti Malik bin Sinan yang merupakan saudari Abu Sa'id Al Kudri dia berkata:
أَنَّهَا جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَسْأَلُهُ أَنْ تَرْجِعَ إِلَى أَهْلِهَا فِي بَنِي خُدْرَةَ فَإِنَّ زَوْجَهَا خَرَجَ فِي طَلَبِ أَعْبُدٍ لَهُ أَبَقُوا حَتَّى إِذَا كَانُوا بِطَرَفِ الْقَدُومِ لَحِقَهُمْ فَقَتَلُوهُ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَرْجِعَ إِلَى أَهْلِي فَإِنِّي لَمْ يَتْرُكْنِي فِي مَسْكَنٍ يَمْلِكُهُ وَلَا نَفَقَةٍ قَالَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ قَالَتْ فَخَرَجْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِي الْحُجْرَةِ أَوْ فِي الْمَسْجِدِ دَعَانِي أَوْ أَمَرَ بِي فَدُعِيتُ لَهُ فَقَالَ كَيْفَ قُلْتِ فَرَدَدْتُ عَلَيْهِ الْقِصَّةَ الَّتِي ذَكَرْتُ مِنْ شَأْنِ زَوْجِي قَالَتْ فَقَالَ امْكُثِي فِي بَيْتِكِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ قَالَتْ فَاعْتَدَدْتُ فِيهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

"Bahwa ia datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meminta izin kepada beliau untuk kembali kepada keluarganya di antara Bani Khudrah, karena suaminya keluar mencari beberapa budaknya yang melarikan diri hingga setelah mereka berada di Tharaf Al Qadum ia bertemu dengan mereka lalu mereka membunuhnya. Dia berkata, "Maka aku meminta izin kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk kembali kepada keluargaku, karena ia (suami) tidak meninggalkan rumah dan harta untukku." Ia berkata, "Kemudian aku keluar hingga setelah sampai di sebuah ruangan atau di masjid, beliau memanggilku dan memerintahkan agar aku datang. Kemudian beliau berkata: "Apa yang tadi engkau katakan?" Kemudian aku kembali menyebutkan kisah yang telah saya sebutkan, mengenai keadaan suamiku. Maka beliau bersabda, "Tinggallah di rumahmu hingga selesai masa 'iddahmu." Ia berkata, "Maka aku ber'iddah di tempat tersebut selama empat bulan sepuluh hari." (HR. Abu Daud no. 1957, At-Tirmizi no. 1125, An-Nasai no. 3471, dan Ibnu Majah no. 2021)

Hadits Ummu Athiyah di atas menunjukkan bahwa wanita yang ditinggal mati oleh suaminya, maka dia tidak boleh untuk bersolek dan memakai perhiasan. Karena dia dilarang untuk menikah pada masa iddahnya, sementara bersolek dan memakai perhiasan merupakan wasilah menuju pernikahan.

Sementara hadits Furai'ah di atas menjelaskan tidak bolehnya wanita tersebut untuk meninggalkan rumah dimana dia dan suaminya tinggal. Dan yang dimaksud dengan meninggalkan di sini adalah pindah dari rumah tersebut ke rumah yang lain, sebagaimana yang nampak dari hadits Furai'ah di atas.

Adapun keluar rumah karena ada kebutuhan mendesak seperti berjualan yang tersebut dalam pertanyaan di atas (tentunya tanpa berhias dan semacamnya seperti yang sudah dijelaskan di atas) maka insya Allah itu tidak mengapa. Sementara untuk shalat tarawih maka sebaiknya dia tidak keluar karena itu bukan keperluan mendesak mengingat shalatnya wanita di rumah itu lebih utama dan lebih besar pahalanya dibandingkan jika dia shalat di masjid. (Majmu' Al-Fatawa: 17/159)

Wallahu Ta'ala a'lam bishshawab.

Sumber: http://al-atsariyyah.com/iddah-wanita-yang-ditinggal-mati-suami.html
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Komentar