Zakat Fitrah

"Rasulullah SAW telah memfardukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha' tamar atau satu sha' gandum atas hamba sahaya, orang merdeka. Baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslimin; dan beliau menyuruh agar itu dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat Idul Fitri."

(HR. Bukhari dan Muslim)

Powered by Telkomsel BlackBerry®

Komentar