Apakah Donor Darah Haram ?

Tweet
Apakah Donor Darah Haram?

Assalamualaikum wr. wb

Bapak ustadz pengasuh yang saya hormati

Pada kesempatan ini saya ingin menanyakan tentang hukum donor darah kepada orang lain

1. apa hukum donor darah menurut syariat dan perbedaan dari keempat mazhab (syafii, maliki…)??

2. jika saya mendonorkan darah kepada seorang gadis (misal). apakah saya masih bisa menikahi gadis tersebut menurut ke 4 mazhab…?

Atas segala perhatian dan bantuan ustat saya ucapkan banyak terima kasih.

Wassalamualaikum wr. wb

jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Donor darah tidak ada fatwanya dari 4 mazhab, karena di zaman para imam mazhab yang empat itu masih hidup, belum ada praktek donor darah seperti yang sekarang kita lakukan.

Imam Abu Hanifah meninggal tahu 150 hijriyah, Imam Malik meninggal tahun 179 hijriyah, Imam Asy-Syafi'i meninggal tahun 204 dan Imam Ahmad bin Hanbal meninggal tahun 241. Kalau sekarang tahun 1429 hijriyah, berarti mereka hidup sekitar 12 abad yang lalu.

Rasanya di abad itu umat manusia belum lagi mengenal istilah donor darah, jadi bagaimana mungkin kita mendapatkan jawaban tentang hukum donor darah dari mereka, sementara fenomena seperti itu belum ada?

Maka pertanyaan seperti ini tidak relevan kalau dijawab lewat pendapat empat mazhab. Mungkin pertanyaannya disesuaikan, bagaimana pandangan ulama kontemporer tentang donor darah? Rasanya itu lebih tepat. Dan kalau kita cari dan telurusi, ternyata memang ada jawabannya.

Fatwa Syeikh Husamuddin bin Musa 'Ufanah

Beliau berfatwa bahwa donor darah merupakan praktek yang sangat penting untuk dilakukan. Bertabarru' atau menyumbang darah sebagai donor adalah sebuah amal yang disunnahkan.

Bahkan beliau menyatakan tidak berlebihan kalau dikatakan bahwa hukum donor darah itu sampai kepada hukum fardhu kifayah. Tentunya bila sudah ada muslim yang melakukannya, sudah gugur kewajibannya.

Namun ulama Palestina yang menjadikan guru besar ilmu syariah di Universitas Al-Quds ini menyatakan haramnya jual beli darah. Karena tubuh manusia itu mulia, tidak untuk diperjual-belikan. Termasuk juga darahnya.

Fatwa Dr. Yusuf Al-Qaradhawi

Ulama asal Mesir yang kini menetap di Qatar ini malah menyatakan bahwa donor darah adalah bentuk sedekah yang paling utama di zaman sekarang ini.

Sebab menjadi donor darah dalam konteks ini bukan sekedar membantu, tetapi sudah sampai taraf menyelematkan nyawa seseorang. Jadi nilainya sangat tinggi di sisi Allah. Bahkan menyelamatkan nyawa manusia yang seharusnya mati tidak tertolong, tapi dengan berkat donor darah ini mengakibatkan bisa terus berlangsungnya kehidupan seseorang, digambarkan seperti memberikan kehidupan kepada semua manusia.

Sebagaimana firmanAllah SWT yang artinya:

Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. (QS. AL-Maidah: 32).

Di dalam hadits shahih Rasulullah SAW bersabda, yang artinya:

Siapa yang membebaskan seorang muslim dari bebannya di dunia, maka Allah akan membebaskannya dari bebannya di hari kiamat. (HR Bukhari dan Muslim)

Maka menurut beliau orang yang mendonorkan darah akan mendapat pahala yang berlipat ganda bilangannya, sampai 700 kali lipat.

Fatwa Syaikh Zaid Bin Muhammad Al-Madkholi

Sumber:

Komentar