MENAG: Membubarkan Ahmadiyah Lebih Kecil Mudharatnya

CyberSabili-Jakarta. Persoalan Ahmadiyah tidak hanya terjadi belakangan ini, jauh sejak lahir di India, Ahmadiyah sudah menuai protes dan fatwa sesat dan pelarangan sudah dikeluarkan diantaranya oleh Liga Arab dan Rabitoh Alam Islami, bahkan MUI sudah menyatakan kesesatan Ahmadiyah.

Demikian disampaikan oleh Menteri Agama, Suryadarma Ali, saat menerima perwakilan FUI di Kementrian Agama, Rabu (3/3/2011). "Kesesatan Ahmadiyah juga sudah difatwakan oleh MUI, Kementrian Agama sebagai mediator dengan lembaga yang lebih berwenang membubarkan, yakni Kementrian hukum dan Ham yang bisa mencabut badan hukunnya. Dan Jaksa Agung yang bisa membubarkan," tegas Menag.

Selain itu, lanjut Menag, Kementrian agama sudah memberikan usulan opsi terkait Ahmadiyah, yaitu membiarkan atau membubarkannya. Namun, Menag berpendapat bahwa membubarkan lebih kecil mudharatnya. "Membubarkan Ahmadiyah lebih kecil mudharatnya," terang Menag.

Ia berpendapat, dengan membiarkan maka akan melecehkan kemurnian aqidah Islam. Mereka bisa menanggalkan atribut ke-Islamannya. Sedangkan jemaahnya dapat kembali dan dibina.

Selain itu, kesesatan Ahmadiyah serta dapat merusak hukum perkawinan dalam Islam. "Karena KTP mereka Islam, maka tatanan rumah tangga umat Islam bisa terjebak dan perkawinannya tidak sah," papar Menag.

Untuk itu, Menag berpendapat, perlu adanya aturan khusus sehingga dalam proses pencatatan sipil di KUA, umat Islam tidak terjebak. Selain itu, Ahmadiyah yang dinilai sudah keluar dari Islam, maka dalam ibadah Haji juga diperlukan aturan khusus. Selama ini, dengan ber-KTP Islam, Jemaah Ahmadiyah dapat melaksanakan ibadah Haji tiap tahunnya.

"Mereka (Ahmadiyah) tidak bisa melaksanakan ibadah Haji, karena demi kesucian kota Makkah dan Madinah, dan Arab Saudi juga sudah mengeluarkan fatwa kesesatan Ahmadiyah," pungkasnya.  Daniel Handoko)

 
Sumber: CYBERSABILI


--------------------------------------------------------------
 
Praise be to Allah Lord of the Worlds 
Peace and blessings of Allah be upon His Messenger Muhammad

Komentar