Gubernur Jatim Resmi Larang Ahmadiyah

Nurul Arifin
Senin, 28 Februari 2011 16:38 wib

SURABAYA- Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait pelarangan Ahmadiyah.

SK bernomor 188/94/KPTS/013/2011 tersebut melarang aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang dapat memicu dan menyebabkan terganggunya ketertiban masyarakat Jawa Timur.

"Ini adalah pelarangan kegiatan Ahmadiyah, bukan pembubaran. Karena untuk pembubaran wewenang pemerintah pusat sebab menyangkut masalah akidah dan ritual," kata Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, Senin (28/2/2011).

Hadir dalam kesempatan itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Badrodin Haiti, Pangdam V/Brawijaya Mayjen Gatot Nurmantyo, Ketua DPRD Jatim Imam Sunardi, Kejati Jatim Abdul Taufiq dan Ketua MUI Jatim KH Abdus Somad.

Keluarnya SK tersebut, katanya, adalah dengan berbagai pertimbangan. Pemerintah berkoordinasi dengan instansi terkait. Bahkan, telah berunding dengan pengurus JAI di Surabaya. Terbitnya SK tersebut, kata pria yang akrab disapa Pak Dhe ini adalah upaya maksimal pemerintah Provinsi dalam menjaga ketertiban di Jawa Timur.

"Ini adalah upaya pemerintah, jika ada masalah tapi pemerintah diam adalah salah," katanya.

Salinan SK itu ditembuskan ke sejumlah institusi di Indonesia. Seperti, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Kepala Kejaksaan Agung, Ketua DPRD Jatim, Pangdam V/Brawijaya, Kapolda Jatim, Kajati Jatim, Kakandepag Propinsi Jawa Timur, kakan wilayah Hukum dan Ham Jatim dan Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jakarta.

"Keluarnya SK ini sudah dibicarakan dengan sejumlah pengurus Ahmadiyah. Intinya mereka tidak keberatan," tandasnya.

Sumber: OKEZONE

Komentar