QS. Al Baqarah : 234
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber´iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis ´iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. (QS. Al Baqarah : 234)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda